ARAHNUSANTARA, BERAU (21/07/2026) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemanfaatan tanaman Kemiri Sunan sebagai opsi reklamasi lahan pasca tambang yang bernilai ekonomi dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang mempertemukan manajemen perusahaan tambang di Kabupaten Berau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh perwakilan Wakil Menteri ESDM, Niko, bersama tim, sebagai upaya memberikan solusi konkret dalam pengelolaan lahan pasca tambang melalui konsep reklamasi produktif.
“Kemiri Sunan menjadi salah satu alternatif tanaman yang tidak hanya mampu merehabilitasi lahan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Adapun Wakil Bupati Berau Gamalis. Turut menghadiri kegiatan sosialisasi program reklamasi yang melibatkan perusahaan sektor pertambangan di Bumi Batiwakkal tersebut.
Lanjut, ia menjelaskan, kebijakan pemanfaatan tanaman ini telah ditetapkan sejak 2014 melalui kajian mendalam oleh Kementerian ESDM. Tanaman Kemiri Sunan dinilai memiliki berbagai keunggulan, terutama dalam mendukung pemulihan ekosistem di lahan bekas tambang.
Selain dikenal tahan terhadap kondisi tanah marginal, Kemiri Sunan memiliki sistem perakaran yang kuat sehingga mampu menahan erosi dan cocok ditanam di area lereng maupun lahan kritis. Tanaman ini juga tergolong adaptif terhadap kondisi lingkungan yang ekstrem, seperti tanah miskin unsur hara.
Dari sisi ekonomi, Kemiri Sunan memiliki potensi besar sebagai bahan baku energi terbarukan. Biji yang dihasilkan dapat diolah menjadi minyak nabati yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif (biofuel), sehingga berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Dalam aspek produktivitas, tanaman ini mulai menghasilkan dalam kurun waktu sekitar 3 hingga 5 tahun setelah tanam, dan dapat terus berproduksi hingga puluhan tahun, bahkan mencapai 50 tahun. Hal ini membuka peluang usaha jangka panjang bagi masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan tersebut.
“Pengembangan Kemiri Sunan juga dapat memberdayakan masyarakat sekitar tambang, mulai dari proses penanaman hingga pengolahan hasilnya,” tambahnya.
Sebagai contoh, pengembangan tanaman Kemiri Sunan di Kalimantan Selatan telah menunjukkan hasil positif. Dalam luasan sekitar 16 hektare, tanaman tersebut mampu memasuki fase produksi hanya dalam waktu dua tahun sejak penanaman.
Melalui program ini, pemerintah berharap perusahaan tambang tidak hanya memenuhi kewajiban reklamasi, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi dan mendukung transisi energi bersih di Indonesia.-(*F)
















