Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaDPRDPariwisataPemerintahan

Menjaga Jejak Leluhur, DPRD Dukung Tembudan Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

72
×

Menjaga Jejak Leluhur, DPRD Dukung Tembudan Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA,BATU PUTIH (22/07/2026) – Upaya pelestarian sejarah dan penguatan identitas lokal terus dilakukan masyarakat Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Melalui dokumentasi jejak sejarah, tradisi, dan wilayah adat, kampung ini tengah mempercepat proses pengakuan sebagai masyarakat hukum adat (MHA).

Langkah tersebut tidak sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga warisan leluhur yang telah hidup jauh sebelum hadirnya sistem pemerintahan modern. Berbagai elemen adat, mulai dari cerita turun-temurun, situs bersejarah, hingga praktik pengobatani tradisional, kini mulai dihimpun secara sistematis.

banner 325x300

Sekretaris Kampung Tembudan, Benyamin Muryantoro, mengungkapkan bahwa proses pengajuan pengakuan saat ini telah memasuki tahap pemetaan wilayah dan pengumpulan data historis. Tahapan ini dinilai krusial untuk memperkuat dokumen yang tengah berproses di tingkat provinsi.

“Pengakuan ini penting, karena secara turun-temurun masyarakat sudah memiliki wilayah dan kehidupan sendiri sebelum adanya pemerintahan formal,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam pendataan adalah menggali kembali makna di balik lokasi-lokasi yang selama ini hanya dikenal melalui penamaan. Di antaranya kawasan Tulung Jantui, yang diyakini masyarakat menyimpan kisah tentang kampung yang tenggelam dan menjadi bagian dari ingatan kolektif warga.

Tak hanya itu, tradisi yang masih bertahan hingga kini juga menjadi bagian dari penguatan identitas adat. Ritual pengobatan tradisional, misalnya, masih dijalankan oleh sebagian masyarakat dengan tata cara yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kehidupan masyarakat Tembudan yang lekat dengan adat dan kearifan lokal turut menciptakan harmoni sosial, termasuk bagi warga pendatang.

Nilai-nilai adat tetap dijunjung tinggi sebagai pedoman hidup bersama.
Namun, di balik upaya tersebut, terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah menyatukan pandangan para tokoh adat agar memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan pengakuan tersebut.

BACA JUGA:  Studi Tiru KTL, Berau Tunjukkan Arah Transformasi Ekonomi Berbasis Pariwisata

“Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana menyatukan persepsi para tokoh adat, karena mereka memiliki peran penting dalam proses ini,” jelas Benyamin.

Proses pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat di Kampung Tembudan sendiri telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah kampung berencana menggandeng pihak ketiga dalam penyusunan dokumen serta pendalaman data sejarah secara lebih komprehensif.

Hal tersebut juga mendapatkan tanggapan Dari wakil Ketua dua DPRD Berau Sumadi. Dirinya mendorong hak konsesi terkait verifikasi tanah adat dan harus terlaksana secepatnya.

“Bila perlu mari bersana kita mengawasi proses berjalannya pemetaan ini,agar histori wisata kabupaten Berau menjadi bahan sejarah dari masa lalu,”ujarnya.

Melalui upaya ini, sumadi berharap pengakuan masyarakat hukum adat dapat segera terwujud, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai budaya dan sejarah yang diwariskan leluhur tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.–(*)