Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKriminalPeristiwa

Curi Sound System di Tempat Kerja, Pemuda di Tanjung Redeb Serahkan Diri

68
×

Curi Sound System di Tempat Kerja, Pemuda di Tanjung Redeb Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (18/07/2026) – Seorang pemuda berinisial DDR (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian peralatan sound system di tempatnya bekerja. Pelaku yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa itu kini diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan, pelaku diamankan pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada korban.

banner 325x300

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Amin Maulani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku secara bertahap sebanyak tiga kali. Kejadian pertama berlangsung pada Jumat (3/7/2026) malam, disusul aksi kedua pada Minggu (5/7/2026) pagi, dan aksi ketiga pada Jumat (8/7/2026) malam.

Kasus ini terungkap saat korban mendatangi gudang miliknya pada Selasa (14/7/2026) sore untuk melakukan pengecekan. Saat memeriksa kamar gudang, korban mendapati sejumlah peralatan elektronik miliknya telah hilang dari tempat penyimpanan.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada mandor dan para pekerja. Namun, titik terang baru muncul pada Jumat (17/7/2026) malam, ketika pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui perbuatannya.

Tak lama setelah itu, pelaku mendatangi gudang dan menyerahkan diri. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit peralatan sound system, terdiri dari tiga boks speaker line array dan satu unit power merek MA tipe X-2100.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Akhir Tahun Rampung, BLK Diharapkan Mampu Cetak Pekerja Profesional

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara,” tegas AKP Amin Maulani.(*humas)