Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKaltimPemerintahan

NIB Belum Rampung, Masalah Teknis Jadi Faktor Lambatnya Proses ini..

71
×

NIB Belum Rampung, Masalah Teknis Jadi Faktor Lambatnya Proses ini..

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, BERAU – Dari total 99 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kampung di Kabupaten Berau, baru 38 usaha yang telah memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau melalui Kepala Dinas, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan pendaftaran NIB guna menuntaskan proses legalitas UMKM kampung.

banner 325x300

Ia menjelaskan, belum rampungnya legalitas seluruh UMKM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pergantian pengurus UMKM di tingkat kampung. Kondisi ini berdampak pada terhentinya proses administrasi dan belum optimalnya pendampingan, sehingga memengaruhi kelengkapan serta validasi data yang dibutuhkan untuk pengurusan NIB.

“Pergantian pengurus membuat administrasi harus diulang, sementara pendampingan belum berjalan maksimal. Ini yang menjadi kendala utama dalam proses pengajuan NIB,” jelas Tenteram.

Meski demikian, dengan diterapkannya sistem pendaftaran berbasis online melalui Online Single Submission (OSS), ia menilai proses pengurusan NIB akan menjadi lebih mudah. Kampung dapat langsung mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tenteram menargetkan pada tahun 2026 seluruh UMKM kampung di Kabupaten Berau, sebanyak 99 usaha, dapat terdaftar dan memiliki NIB.

“Kami terus mendorong pihak kampung agar membantu percepatan pendataan UMKM. Data tersebut kemudian dapat segera diunggah melalui sistem online sesuai aturan yang berlaku, dan proses ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.-(*FJR)

BACA JUGA:  Diteliti Lalu Eksekusi, Dinas Pangan Ajak Kolaborasi NGO Lokal...