Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKriminalPeristiwa

Polsek Teluk Bayur Amankan 5 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

62
×

Polsek Teluk Bayur Amankan 5 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, BERAU (21/05/2026) Polsek Teluk Bayur melalui unit Reskrim telah meringue lima tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan pada 20 Mei 2026.

Melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno menerangkan. Adanya penangkapan tersebut usai adanya laporan dari orang tua korban (37) terkait peristiwa memilukan yang terjadi pada anaknya (15) tahun.

banner 325x300

“Atas dasar laporan tersebut tim kami langsung bergerak dan menginvestigasi, yang berujung pada penangkapan para pelaku. Yang berjumblah 5 orang.”terangnya mengnungkap proses.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Dan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret 2026 tengah malam.

Runut kejadian ini beemula dari RH yang menyuruh TA untuk melakukan persetubuhan dengan korban, saat aksi bejat tersebut ber langsung YH diam-diam merekam perbuatan itu dalam bentuk vidio berdurasi.

Pasca kejadian YH menyuruh TA melarikan diri. Dengan bukti vidio syur tersebut YH yang merupakan Otak dari rencana ini. Langsung melakukan pengancaman terhadap korban.

Karena hal tersebut, korban mau tidak mau harus melayani nafsu para pelaku akibat dibawah ancaman YH. Dan parahnya YH saat itu bersama rekan rekannya yakni SU, MF, YO melakukan persetubuhan dengan si korban secara bergantian.

Kasus ini terungkap pada tanggal 19 Mei 2026,saat ibu korban selesai membuat laporan kehilangan kontak terhadap anaknya.

Setelah berupaya mencari korban. Akhirnya ditemukan titik terang si anak berada di rumah RT setempat bersama warga.

Setelah melakukan perbincangan aingkat antar sang ibu dengan RT, terkejutlan sang ibu bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan bergilir dari nafsu beberapa pria (pelaku).

Karena tudak terima. Ibu korban langsung mendatangi Polsek Teluk untuk melakukan laporan resmi atas prilaku persetubuhan yang terjadi pada anaknya.

BACA JUGA:  Keuntungan Berlipat, UMKM Lokal Berau Dimudahkan Akses Sertifikasi

Saat ini para pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah UU RI No. 35 tahun 2014.

Atas semua pasal yang ditujukan ke para pelaku. Mereka saat ini sedang berada di mapolsek Teluk Bayur untuk mejalani proses lebih lanjut.-(*FJR)