Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKriminalPeristiwa

Polres Berau Musnahkan 8,03 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Pengendali dari Lapas

114
×

Polres Berau Musnahkan 8,03 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Pengendali dari Lapas

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

ARAHNUSANTARA, BERAU (17/09/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 8,03 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Polres Berau sepanjang Juni hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 tersangka. Mereka terdiri dari empat perempuan dan sembilan laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

banner 325x300

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama sejumlah Polsek. Salah satu pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu yang berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial PG di salah satu lokasi di kawasan Tanjung Redeb. PG diduga berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang distribusi narkotika sebelum barang tersebut diedarkan kepada jaringan lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Prayitno, menerangkan bahwa PG dalam menjalankan aktivitasnya diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial MK yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Menurut Agus, pengendalian tersebut dilakukan MK melalui komunikasi menggunakan telepon. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari hasil penyelidikan kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka PG serta dua orang lainnya (Sindikat).

“Pengendalian langsung melalui telfon dari tersangka lain yang berada di Lapas Tarakan,” ujarnya.

Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonominya, barang bukti sabu seberat 8,03 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp2,5 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika dengan persetujuan Kejaksaan negri dan pihak terkait.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Berau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.

BACA JUGA:  Izin dan Infrastruktur Jadi Kendala, Pengelolaan Wisata Berau Dinilai Belum Maksimal

Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang menyasar masyarakat di Kabupaten Berau.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, hingga proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan peradilan.

Pasal yang dikenakan untuk kasus tersebut didalam KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1, dan ayat 2.-(*F)