Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKriminalPeristiwa

Delapan Perkara Narkotika di Februari 2026, Empat Kilogram Berhasil Polres Berau Tangani

56
×

Delapan Perkara Narkotika di Februari 2026, Empat Kilogram Berhasil Polres Berau Tangani

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (22/04/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat total 484,97 gram, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di Ruang Rupatama Polres Berau.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Februari 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.

banner 325x300

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, jajaran anggota kepolisian, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, penasihat hukum tersangka, serta unsur terkait lainnya.

Selain aparat penegak hukum, para tersangka juga turut dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Agus menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kasus dengan jumlah terbesar berasal dari tersangka berinisial “B”dengan barang bukti mencapai 403,37 gram.

Sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, hingga Pulau Derawan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus dengan jumlah tertentu.

BACA JUGA:  Bena Baru Libas Dua Kelas, Latihan Intens Kunci sukses Kampung ini

Polres Berau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut.-(*FJR)