ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Dewan Pengupahan beserta jajarannya melakukan rapat penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada minggu (21/12/2025).
Dari hasil diskusi yang terjadi, disepakatilah pada keputusan naiknya upah dan akan berlaku satu tahun penuh, dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2026.
Berdasarkan hasil yang terangkum. Diketahui pula besaran kenaikan upah Sektoral berjumlah kurang lebih Rp. 270.000 untuk pekerja industri, seperti Pertambangan dan Perkebunan Kelapa Sawit (dengan Presentasi naik sekitar 6,65 persen dari upah minimum sebelumnya).
Setelah kesepakatan terjadi, dewan pengupahan selanjutnya akan menyerahkan hasil rapat ke Bupati Berau Sri Juniarsih untuk meminta rekomendasi penetapan, yang kemudian dilanjutkan kepihak Disnakertrans Provinsi Kaltim, sampai menunggu konfirmasi dan hasil kenaikan Upah Sektoral Kabupaten Berau ini terealisasi-(*FJR)
















