Upacara 17 Agustus Tahun 2025,Merupakan momentum sakral bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan semangat Proklamasi untuk kebebasan bernegara, semua orang dapat menerima kebaikan dari segala penjuru.
Hari ini saat upacara sakral tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Memberikan Remisi Kepada 472 warga binaan serta 497 lainnya dalam bentuk Dasawarsa minggu (17/8/2025)
Para narapidana rata-rata menerima remisi antara 15 hari sampai 6 bulan, bahkan ada yang di nyatakan bebas.
Secara simbolis, bupati berau Sri Juniarsih menyerahkan remisi ini kepada beberapa perwakilan warga binaan, usai upacara bendera di GOR Pemuda Tanjung Redeb.
Disisi lain, Kepala Rutan IIB Tanjung Redeb mengatakan remisi adalah pengurangan hukuman untuk memotivasi warga binaan untuk lebih disiplin dalam mengikuti program pembinaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan yang positif, sehingga ini jadi harapan kita bersama untuk warga binaan bisa kembali ke masyarakat, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.-(*FJR)
















