Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKaltimPemerintahan

Warga Binaan Terima Layanan Dokumen Kependudukan, Upaya Pemenuhan Hak Sipil 

62
×

Warga Binaan Terima Layanan Dokumen Kependudukan, Upaya Pemenuhan Hak Sipil 

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, Berau (30/04/2026) – Sebanyak 72 warga binaan mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan melalui program jemput bola yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat di lembaga pemasyarakatan.

Pelayanan tersebut meliputi perekaman dan pembaruan data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

banner 325x300

Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan tetap terdata secara administratif sebagai warga negara.

Program jemput bola ini menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi keterbatasan akses layanan bagi warga binaan yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan menghadirkan layanan langsung ke lokasi, proses pendataan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuham verifikasi data Dan salah satu kegiatan jemput bola yang telah terlaksana di tahun ini,” terangnya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjamin hak sipil warga binaan agar tetap terpenuhi, termasuk dalam hal kepemilikan identitas resmi. Kepemilikan dokumen kependudukan dinilai penting sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik, seperti kesehatan dan administrasi lainnya.

David juga menyebutkan, sinergi antara Disdukcapil dan lembaga pemasyarakatan menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap warga binaan yang belum memiliki dokumen atau memerlukan pembaruan data.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memiliki identitas kependudukan yang sah, sehingga mempermudah proses administrasi baik selama masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.-(*)

BACA JUGA:  DPRD Soroti Waralaba Mie Pedas Buka 24 Jam, Minta Pemerintah Lakukan Penetapan Izin Sesuai Perda