ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (09/04/2026)- Pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat kembali menjadi perhatian dalam pembahasan pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Muhammad Said saat menghadiri kegiatan sosialisasi penguatan dan perlindungan masyarakat hukum adat di hotel Mercure beberapa wants lalu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak hanya bagian dari sejarah, tetapi juga memiliki hak yang melekat dan harus dijamin oleh negara.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat harus diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas wilayah, budaya, serta sistem kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pengakuan ini sangat penting, karna merupakan bagian dalam melestarikan adat dan budaya yang hidup di tengah masyarakat,”tegasnya.
Tanpa pengakuan yang jelas, mereka rentan terhadap berbagai tekanan, termasuk konflik lahan dan kebijakan pembangunan yang tidak berpihak.
Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut masih terbatas dan belum merata, sehingga diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat.
Said juga menekankan bahwa perlindungan tidak cukup hanya sebatas regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan nyata, termasuk penetapan wilayah adat dan pendampingan kepada masyarakat.
Dengan begitu, keberadaan masyarakat hukum adat dapat tetap terjaga sekaligus berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Batiwakkal.-(*FJR)
















