ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (30/06/2026) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang mendapat perhatian serius dari DPRD Berau.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera mengambil langkah konkret dengan memberikan imbauan kepada perusahaan yang melakukan PHK.
Menurut Sumadi, peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak merugikan para pekerja.
Ia menegaskan, pengawasan harus diperketat agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang melakukan PHK.
Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya.
“Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terdampak PHK pada Agustus nanti, tentunya sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Anang.

Disnakertrans juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan para pekerja, diharapkan seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi secara adil.
Hal ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik berkepanjangan akibat PHK massal tersebut.-(*)
















