ARAHNUSANTARA, SAMBALIUNG (29/06/2026) – Masyarakat Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, kembali menagih realisasi janji pemerintah daerah terkait pelebaran Balai Adat Sunta yang hingga kini belum terlaksana.
Balai adat merupakan fasilitas penting bagi masyarakat adat, khususnya Suku Dayak Gaai, dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya, musyawarah, hingga upacara adat. Karena itu, keberadaan dan kelayakan balai adat menjadi kebutuhan mendasar yang terus diperjuangkan warga.
Kepala Adat Suku Dayak Gaai Kampung Tumbit Dayak, Muksin, menyampaikan harapan tersebut saat ditemui dalam puncak Festival Bekudung Betiung beberapa waktu lalu.
“Atas nama kepala adat dan seluruh warga Kampung Tumbit Dayak, kami menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah, salah satunya pelebaran balai adat agar mampu menampung lebih banyak masyarakat dalam kegiatan adat maupun musyawarah,” ujarnya.
Menurut Muksin, rencana pelebaran Balai Adat Sunta sebenarnya telah disampaikan dan bahkan dijanjikan oleh pemerintah daerah sejak akhir 2023. Namun hingga pertengahan 2026, realisasi pembangunan tersebut belum juga terlihat.
“Kami masih menunggu realisasi janji tersebut. Balai adat ini sangat penting, dan pelebaran diperlukan agar lebih banyak masyarakat bisa terlibat dalam setiap kegiatan adat,” tambahnya.
Sebagai salah satu kampung wisata di Kabupaten Berau, Tumbit Dayak kerap menjadi tujuan kunjungan wisatawan, terutama saat pelaksanaan event budaya tahunan. Kondisi balai adat yang terbatas dinilai kurang mendukung meningkatnya aktivitas wisata dan pelestarian budaya.
Selain pelebaran, masyarakat juga berharap adanya penimbunan di area sekitar balai adat untuk mencegah genangan air saat banjir, sehingga tetap nyaman digunakan dalam berbagai kegiatan.
“Kami mengharap ada penimbunan di sekitar balai adat agar tidak tergenang saat banjir, sehingga kegiatan adat dapat berlangsung dengan baik tanpa kawatir saat air sungai sedang pasang,” ungkapnya.
Secara Undang – Undang, keberadaan dan perlindungan masyarakat adat telah yang diakui Negara melalui UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang kemajuan komunitas budaya lokal.
Dalam aturan tersebut, pemerintah berkewajiban memfasilitasi sarana dan prasarana penunjang kegiatan adat, termasuk penyediaan dan pengembangan balai adat sebagai pusat aktivitas budaya.
Dengan dasar tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera merealisasikan pembangunan yang telah dijanjikan beberapa tahun silam, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian adat dan memperkuat identitas budaya lokal di Kabupaten Berau.-(*F)
















