Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKriminal

15 Kilogram Sabu Digagalkan di Berau, Polisi Buru Pengendali Pengiriman ke Samarinda

119
×

15 Kilogram Sabu Digagalkan di Berau, Polisi Buru Pengendali Pengiriman ke Samarinda

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (23/10/2026) – Kabupaten Berau diduga menjadi jalur lintasan distribusi narkotika jenis sabu dari wilayah Kalimantan Utara menuju Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan tersebut menguat setelah aparat kepolisian menggagalkan pengiriman 15 kilogram sabu di kawasan Simpang Tiga Gunung Tabur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta 15 bungkus sabu dengan berat total sekitar 15.000 gram. Sementara itu, satu orang berinisial FRN yang diduga mengendalikan pengiriman masih dalam pengejaran.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dengan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau.

Penyelidikan awal dilakukan Polda Kaltara terhadap pergerakan narkotika dari wilayah Bulungan yang mengarah ke Berau. Hasil pengembangan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam pengangkutan barang haram tersebut.

“Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat kurang lebih 15.000 gram atau 15 kilogram,” ujar Agus, Jumat (23/10/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DD diduga berperan sebagai motoris yang membantu mengambil sabu di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat. Perjalanan kemudian disebut berlanjut dengan persinggahan di Tarakan.

Adapun SKL dan SK diduga bertugas membawa sabu menuju Berau sebelum barang tersebut dikirim ke Samarinda atas perintah FRN. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta jalur yang digunakan dalam pengiriman tersebut.

“DD berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang menuju Berau,” jelasnya.

BACA JUGA:  Fasilitas Kesehatan Minim, Elita: Jangan Sampai Masyarakat Lebih Percaya Pengobatan Diluar Berau

Dari pemeriksaan awal, para kurir disebut dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Dengan total barang mencapai 15 kilogram, nilai imbalan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp150 juta. Namun, uang yang disebut telah diterima sejauh ini baru sekitar Rp9 juta untuk biaya perjalanan.

Di sisi lain, kepolisian masih memburu FRN yang diduga menjadi pengendali pengiriman. Penyidik juga mendalami kemungkinan asal barang dari jaringan lintas negara serta keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini turut menambah catatan penindakan kasus narkotika di Kabupaten Berau sepanjang 2026. Agus menyebut total barang bukti narkotika yang tercatat mencapai sekitar 35,26 kilogram, termasuk sabu seberat 15 kilogram hasil kerja sama dengan Polda Kaltara.

Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Berau. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Pemusnahan sabu tersebut direncanakan mengikuti agenda terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.

Kepolisian menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang diduga memanfaatkan jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebagai lintasan distribusi narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi pemanfaatan wilayah Berau sebagai jalur perlintasan barang terlarang, di tengah upaya aparat memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah.–(*F)