ARAHNUSANTARA, BERAU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh tanpa dicicil paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan Maret 2026. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pemenuhan hak karyawan, khususnya dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah, sehingga perusahaan wajib menyalurkannya tepat waktu kepada para karyawan.
“Sesuai aturan, perusahaan di Berau wajib memberi THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan harus menjadi perhatian seluruh perusahaan, agar hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Subroto juga berharap penyaluran THR tepat waktu dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, dana yang diterima para pekerja akan meningkatkan daya beli masyarakat dan turut menggerakkan sektor perdagangan di daerah.
“Dengan pemberian THR tepat waktu, tentu perputaran ekonomi menjelang Lebaran dapat berjalan dengan baik karena masyarakat menerima manfaat langsung dari tunjangan tersebut,” pungkasnya.-(*FJR/ADV)
















