ARAHNUSANTARA, BERAU (06/06/2026) – Sebanyak 16 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau mengajukan proposal baru untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah,
Dari jumlah tersebut, empat komunitas dinyatakan telah lolos tahap verifikasi awal.
Proses pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang masih mempertahankan nilai, tradisi, serta kearifan lokal di wilayahnya.
Dari hasil verifikasi sementara, empat komunitas yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni verifikasi lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta keberadaan komunitas secara faktual.
Sementara itu, 12 komunitas lainnya masih perlu melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan administratif yang belum terpenuhi agar dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tenteram Rahayu menegaskan, bahwa proses verifikasi dilakukan secara selektif dan bertahap guna memastikan setiap komunitas yang diakui benar-benar memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat.
“Kami tentunya harus objektif dalam menentukan kriteria apa yang menjadi prioritas,”jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi dokumen serta memperkuat kelembagaan adat agar proses pengakuan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya pengajuan proposal ini, diharapkan semakin banyak komunitas adat di Berau yang mendapatkan pengakuan resmi, sehingga dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tradisional serta mendukung pelestarian budaya lokal di daerah.-(*FJR)
















