Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPemerintahan

Pemerintah Pusat Siapkan Aturan Baru Toko Online Lewat Peraturan Menteri

118
×

Pemerintah Pusat Siapkan Aturan Baru Toko Online Lewat Peraturan Menteri

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, JAKARTA (22/06/2026) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur aktivitas toko online atau perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertata dan berkeadilan.

banner 325x300

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali sistem perdagangan digital yang berkembang pesat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen.

Menurutnya, penguatan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, transparansi transaksi, hingga pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan asosiasi, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Selain itu, aturan baru ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan transparan, serta memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.

Kemendag juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban transparansi biaya dan informasi dalam transaksi online. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas belanja daring yang terus meningkat.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, seiring dengan dinamika dan perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.(*F)

BACA JUGA:  Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Mobil di Rinding