ARAHNUSANTARA, BERAU – Persoalan sengketa lahan antara Yayasan Al-Itisham dan masyarakat Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau belum juga tuntas. Ironisnya, yayasan kini menghadapi masalah baru berupa dugaan penjarahan buah sawit dari kebun yang menjadi sumber utama pembiayaan operasional pondok pesantren (Ponpes) mereka.
Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di kebun sawit milik Yayasan Al-Itisham, yang berlokasi di Jalan Bumi Subur, RT 03 Kampung Biatan Ilir. Pengurus Yayasan, Siddiq Rajab, menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli, pihak yayasan telah menugaskan pemanen sawit yang dimandori oleh Rudi untuk memanen buah sawit.
Namun, keesokan harinya, sawit yang sudah dipanen dan diletakkan di pinggir jalan kebun dilaporkan telah diangkut oleh seseorang berinisial FM. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Kiki, pelangsir sawit milik yayasan, melalui pesan suara.
“Pihak kami langsung menghubungi orang tua FM, dan mereka mengaku bahwa FM hanya menjalankan perintah dari warga. Sayangnya, hingga kini belum diketahui siapa warga yang dimaksud,” ungkap Siddiq.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, pengurus yayasan menemukan sebuah papan pengumuman bertuliskan “Tanah Ini Milik Warga RT 03 Biatan Ilir, Luas 5 Hektar.” Merasa dirugikan, pihak yayasan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Talisayan pada hari yang sama.
Siddiq menambahkan, dugaan kuat bahwa FM tidak bertindak sendiri, melainkan atas arahan pihak lain. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kebun sawit tersebut hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan tahfiz dan pendidikan tingkat SLTP bagi puluhan santri. Justru harusnya lembaga keagamaan seperti ini didukung, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, apapun alasannya, mengambil milik orang lain tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan ini bukan hanya pidana, tetapi juga berdosa besar karena menghalangi jalan amal,” ucap Siddiq.
Pada 24 Juli, pihak yayasan kembali mendatangi Polsek Talisayan untuk menanyakan perkembangan laporan. Polisi menyatakan laporan telah diterima dan proses penyidikan akan segera dilakukan dengan memanggil FM untuk dimintai keterangan. Yayasan berharap kasus ini diusut tuntas secara cepat, tepat, dan transparan.
Sementara itu, persoalan lahan antara Yayasan Al-Itisham dan masyarakat Biatan Ilir sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau melalui mediasi di Dinas Pertanahan, yang dipimpin Asisten I Setkab Berau, M. Hendratno. Dalam pertemuan tersebut disepakati solusi pembagian lahan dari total 482 hektar: 300 hektar untuk masyarakat dan 182 hektar untuk yayasan.
Namun, sebagian kecil warga disebut masih belum menerima hasil kesepakatan tersebut. Hal ini diduga menjadi pemicu ketegangan antar warga yang berbuntut pada penjarahan lahan.-(*)