ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (23/06/2026) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi terkait perlindungan anak di ruang digital, yang berlangsung di Ruang Sangalaki dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut mengangkat tema implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya dalam penggunaan teknologi digital.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan ponsel maupun mengakses internet.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan menjadi kunci utama dalam mencegah anak dari paparan konten negatif.
“Peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan, terutama di ruang digital yang sangat terbuka saat ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 54 kasus tindak pidana asusila yang telah dilaporkan di Kabupaten Berau. Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah diputus di pengadilan, sementara lainnya masih dalam proses persidangan.
Menurut Didi, angka tersebut menjadi indikator serius bahwa kondisi perlindungan anak di daerah sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Bahkan, ia menyebut Berau telah masuk kategori “zona merah” yang membutuhkan penanganan khusus dan terintegrasi dari berbagai pihak.
“Ini sangat memprihatinkan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga harus melakukan pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan sejumlah kajian dan riset nasional, paparan terhadap konten negatif dan tindak asusila pada anak dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun panjang. Dampak tersebut antara lain gangguan psikologis seperti trauma, kecemasan, dan depresi, hingga perubahan perilaku seperti kecenderungan menarik diri, agresivitas, serta penurunan prestasi akademik.
Selain itu, anak yang menjadi korban juga berisiko mengalami gangguan perkembangan sosial dan emosional, serta kesulitan membangun kepercayaan diri di masa depan. Dalam beberapa kasus, dampak yang tidak tertangani dengan baik dapat berlanjut hingga dewasa.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital sebagai upaya preventif untuk menekan angka kasus serupa di masa mendatang.-(*F)
















