ARAHNUSANTARA, BERAU (17/06/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8,09 kilogram dalam dua operasi yang digelar selama dua hari, 12–13 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, sementara jaringan peredaran diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH alias PG dan menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, menyebut penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian bergerak cepat melakukan operasi lanjutan keesokan harinya.
Pada Sabtu (13/6/2026), petugas kembali melakukan penindakan di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun. Tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS berhasil diamankan, dengan barang bukti tambahan sabu seberat 1.936 gram.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Noor.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 8.090 gram atau 8,09 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di Berau sepanjang 2026.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta lain yang lebih mengejutkan. Jaringan peredaran sabu ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Meski berada di dalam lapas, MK diduga masih mengatur distribusi narkotika menggunakan alat komunikasi. Peredaran sabu tersebut tidak hanya menyasar wilayah Berau, tetapi juga diduga menjangkau Kota Bontang.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan tersangka,” jelas Noor.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan pola baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan komunikasi jarak jauh dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas harus menjadi perhatian serius dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.-(*F)
















