ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (18/06/2026) – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan akan menertibkan pedagang pinggir jalan yang berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat kegiatan penyerahan alat Sipandu dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Bupati menilai, keberadaan pedagang yang menggunakan trotoar tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengganggu hak pejalan kaki serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Pedagang pinggir jalan itu harus ditertibkan. Mereka juga harus ditarik pajak. Kalau tidak bersedia, silakan kembali berjualan di pasar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat berjualan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan penarikan pajak terhadap pedagang pinggir jalan.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai OPD teknis penertiban. Selain itu, perlu kajian terkait jenis pajak yang dapat dikenakan kepada pedagang,” ujarnya.
Ia menambahkan, identifikasi akan dilakukan untuk memastikan status dan kategori usaha para pedagang sebelum kebijakan diterapkan.
Selain aspek pajak, penertiban juga difokuskan pada pengembalian fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang saat ini banyak digunakan sebagai lapak berjualan.
Untuk itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penataan ruang publik dan pemanfaatan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga penegakan aturan dan pengembalian fungsi fasilitas umum agar tetap nyaman dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemkab Berau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban kota, meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan hak atas ruang publik bagi masyarakat.-(*F)
















