ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (18/05/2026) – Pemerintah Kabupaten Berau berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait pembatasan penggunaan wadah plastik pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah konkret dalam menekan volume sampah plastik yang terus meningkat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi dampak negatif limbah plastik yang sulit terurai.
Sejumlah kajian tengah dilakukan guna memastikan aturan yang disusun lebih efektif dan mudah diterapkan di masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa persoalan sampah plastik saat ini telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
“Karna plastik yang merupakan sampah yang Lama terurai. Kami dari Pemerintah harus mengkaji ulang, Apa saja alternatif dalam mengganti ketergantungan masyarakat dalam menggunakan plastik tersebut.”paparnya.
Informasi, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, sebagian besar sampah yang dihasilkan masih didominasi oleh plastik dan belum tertangani secara optimal.
Ia menjelaskan, meski sebelumnya pemerintah telah memiliki regulasi terkait pengurangan penggunaan wadah plastik melalui Perbup Nomor 74 Tahun 2019, implementasinya di lapangan dinilai belum maksimal, dan masih banyak menemukan celah.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang lebih tegas serta adaptif terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Perbup yang tengah disiapkan nantinya tidak hanya mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga mendorong penggunaan alternatif ramah lingkungan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
“Mungkin masyarakat bisa menggunakan Toth bag untuk berbelanja. Dan dapat digunakan terus menerus,”jelasnya.
Pemerintah daerah juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memastikan transisi penggunaan kemasan non-plastik dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan di sejumlah daerah lain di Indonesia yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai upaya menekan pencemaran lingkungan.
Pemkab Berau berharap, melalui penerbitan Perbup baru ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurangan sampah plastik semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.-(*FJR)
















