Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaDPRDPemerintahan

Ruang Terbuka Hijau Bukan Tempat Berjualan, DPRD: Kasih Solusi Dengan…

67
×

Ruang Terbuka Hijau Bukan Tempat Berjualan, DPRD: Kasih Solusi Dengan…

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, RINDING- Penertiban Rombong dan Beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di area Tepian Bandara (Teras Bandara) Senin malam (27/10/2025).

Hal ini berdasarkan peraturan mengenai pemanfaatan bahu jalan, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memang sudah di terapkan oleh Pemerintah Daerah untuk tidak digunakan aktivitas berdagang. Jadi mulai Hari ini Selasa (28/10/2025) PKL Teras Bandara tidak boleh berjualan di area tersebut.

banner 325x300

Dwi Heri Priyono, Kasi Lidik Satpol-pp menerangkan mengenai titik PKL Teras Bandara yang ada saat ini adalah daerah keselamatan Penerbangan dan ini disinyalir dapat membahayakan jalur landasan penerbangan, jika dilakukan pembiaran.

Berdasarkan hasil rapat bersama pihak terkait, ada beberapa opsi yang diberikan untuk relokasi PKL Teras Bandara ini, yakni jalan Ringroad Bandara, yang secara tempat cukup strategis sebagai pilihan bagi para PKL untuk berjualan.

“Selain akses jalan yang cukup lebar, trotoarnya juga luas. Dengan areal strategis ini, diharapkan jalan Ringroad Bandara bakal ramai kembali,”tutur dwi.

Sementara itu anggota Komisi II Agus Uriansyah merespon hal tersebut saat ditanyakan oleh awak merdia perihal larangan Berjualan di RTH Teras Bandara ini.

Dirinya menjelaslan perlunya persiapan dan kajian untuk relokasi PKL yang ada di Teras Bandara ini, karna PKL yang ada secara umum”ujar Agus” Merupakan salah satu penggerak ekonomi sebuah daerah.

Dirinya juga berujar potensi pemindahan tempat ini adalah hal yang paling logis, dan tidak memutus mata pencaharian mereka.

“Mereka juga bagian dari masyarakat yang berhak untuk hidup dan mencari nafkah, kami akan mendorong Pemerintah untuk menemukan solusi terkait relokasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.”jelasnya.

BACA JUGA:  Hari Pangan Sedunia, Rahmadi: Pastikan Suplai Bazar Pangan Murah Tepat Sasaran

Anggota komisi II ini juga meyakini bahwa Retribusi yang akan di terapkan Pemerintah terhadap PKL nantinya tidak akan membebani mereka.”yang penting untuk diketahui Retribusi itu penting, selain masuk ke kas daerah, pembayaran yang dibebankan ke PKL akan kembali ke mereka juga. Jadi saling memberikan keuntungan.”tutupnya-(ADV) (*FJR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *