ARAHNUSANTARA, BERAU (04/06/2026) – Rencana penghapusan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai 1 Januari 2027 memunculkan Polemik di daerah, tak terkecuali Kabupaten Berau.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menilai kebijakan tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga guru.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa keberadaan guru honorer selama ini memiliki peran strategis dalam menopang kegiatan pendidikan, terutama di wilayah kampung dan daerah terpencil.
Menurutnya, banyak sekolah masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pengajar yang belum dapat dipenuhi melalui skema aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jika tenaga honorer dihentikan tanpa solusi yang jelas, tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Setelah itu, sekolah tidak lagi diperkenankan merekrut maupun menganggarkan tenaga honorer.
Dirinya menilai, kebijakan nasional tersebut perlu mempertimbangkan kondisi daerah, termasuk Kabupaten Berau yang memiliki wilayah luas dan tantangan geografis yang beragam.
“Seharusnya ada pengecualian di daerah yang dinilai kekurangan tenaga Guru, diluar PNS juga P3K,”ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini guru honorer menjadi solusi atas keterbatasan distribusi tenaga pendidik, sehingga penghapusan tanpa skema pengganti berisiko mengganggu akses pendidikan masyarakat.
“Jangan sampai ruang kelas ada, murid ada, tetapi gurunya tidak tersedia,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Berau berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna menyampaikan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah berharap adanya kebijakan transisi atau skema khusus yang dapat menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar.
Pemkab Berau menegaskan dukungan terhadap penataan tenaga non-ASN secara nasional, namun menekankan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan pendidikan di daerah secara professional.-(*FJR)
















