ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Lembaga hukum tertinggi yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah penyelenggara dan eksekutor hukum yang ada di Republik Indonesia, sebagai upaya pemerintah menegakkan sistem tata kelola keuangan dan transparansi data. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam mengawasi pengelolaan anggaran Desa/Kampung di kabupaten Berau.
Hal ini di konfirmasi langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi saat di tanya soal peran Kejaksaan Negeri serta perannya dalam pengawasan anggaran desa beberapa waktu lalu.
Dengan hadirnya kejaksaan sebagai perangkat hukum negara dalam pengelolaan keuangan desa, adalah upaya pemerintah Berau dalam memperkuat tata kelola anggaran yang lebih maksimal dan tepat guna.
“Justru ini trobosan yang baik, selama masih dalam koridor produk hukum negara, siapa saja bebas untuk melakukan pemantauan atas pengelolaan dana desa ini.”terangnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebelumnya sudah ada untuk melakukan pemantauan tata kelola dana ini, akan tetapi menurut Sumadi akan lebih maksimal jika eksekusi dan tindakan di bantu oleh Kejaksaan.
Hal ini dibuktikan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara DPMK dan Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu. Saat acara Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung, di ruang Bapelitbang.
Dengan tambahan pengawasan dari Kejari, Sumadi berharap pengawasan terhadap tata kelola atau serapan anggaran desa. Bisa lebih maksimal dan juga tepat sasaran sesuai keperluan desa masing-masing.
“InsyaAllah upaya ini dilakukan pemerintah agar penyerapan dan pengelolaan keuangan desa dapat diawasi secara maksimal, melalui peran lembaga hukum tertinggi ini.”tutup Sumadi.-(*FJR) (ADV)
















