Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

“Ketuk Palu”DPRD Bersama Pemkab Berau Tandatangani MoU Propemperda Tahun 2025, BUMK jadi sorotan.

133
×

“Ketuk Palu”DPRD Bersama Pemkab Berau Tandatangani MoU Propemperda Tahun 2025, BUMK jadi sorotan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  1. ARAH NUSANTARA, TANJUNG REDEB- DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama dengan Pemkab Berau. Senin (10/03/2024).

Kesepakatan dimaksud berbentuk MoU yang memuat sembilan Raperda yang telah disepakati, 7 diantaranya merupakan usulan Pemkab Berau, dan 2 lainnya adalah Raperda inisiatif DPRD Berau.

Pemkab Berau mengusulkan Raperda Luncuran Tahun 2024 yakni penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau Kelurahan, perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Example 300x600

Lebih lanjut, Pemkab Berau juga mengusulkan 5 Raperda Baru Tahun 2025 yaitu perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pangan di Daerah, rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045. Selain itu, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Sementara itu, 2 Raperda inisiatif usulan DPRD Berau ialah Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Selanjutnya, seluruh Raperda tersebut nantinya dibahas sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kab. Berau Nomor 170/44/DPRD/.III/I/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Surat Bupati Berau Nomor 180/74/HK.1/II/2025 Tanggal 10 Februari 2025 Perihal Penyampaian Perubahan Propemperda 2025.

“Maka Bapemperda DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan rapat baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan rancangan peraturan daerah bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul,” jelas Dedy Okto Nooryanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Berau.

Menurutnya, Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sangatlah penting. Sebab Kabupaten Berau sendiri memiliki 3 suku asli yakni suku Banua, Dayak dan Bajau dengan ciri khasnya masing-masing.

ia menerangkan bahwa adat istiadat mengajarkan bagaimana hidup selaras dangan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat. Masyarakat Bumi Batiwakkal telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi. Secara teori dapat dikatakan Raperda tersebut mengatur tata cara perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.

Diharapkannya, Raperda tersebut dapat menjadi pedoman bagi beebagai pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Berau dan masyarakat hukum adat di Bumi Batiwakkal. Serta melakukan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hukum adat itu sendiri.

“Sedangkan untuk Raperda pedoman dan penguatan BUMK, ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung, dengan memberikan kewenangan kampung melakukan usaha kampung itu sendiri, dengan meningkatnya pendapatan asli kampung, maka akan semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampungnya,” ujarnya.-

Dirinya meyakini pada dasarnya pembangunan bertujuan untuk menciptakan kemandirian diberbagai sektor dan daerah yang juga termasuk pembangunan terhadap kampung. Dengan ini Pemerintah berperan penting dalam membangun perkampungan yang dapat dicapai melalui pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan keanekaragaman usaha kampung melalui BUMK

“Selain itu, juga untuk ketersediaan sarana dan fasilitas dalam rangka mendukung pencapaian kesejahteraan melalui ekonomi kampung, membangun sekaligus memperkuat institusi yang mendukung rantai produksi dan pemasaran, serta mengoptimalkan sumber daya sebagai dasar pertumbuhan ekonomi kampung,” pungkasnya. (*FJR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *