ARAHNUSANTARA, BERAU (18/08/2026) – musim panas ekstrim yang dirasakan di sebagian wilayah sudah masuk ke kategori memperihatinkan dan berubah menjadi status siaga.
Kabupaten Berau menjadi fokus utama dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) kali ini, menurut informasi yang ada. Sudah lebih dari 1000 titik kebakaran. Dan menjadi perhatian seluruh pihak.
Dalam sambutan singkatnya pada pertemuan darurat di ruang Sangalaki, Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan ke bakaran hutan dan lahan merupakan hal Yang bisa merugikan bagi banyak pihak.
Karena alasan perubahan ekstrim pada cuaca yang diakibatkan El Nino yang merubah sirkulasi cuaca sehingga pola cuaca lebih panjang. Terutama di musim panas.
Lanjut, Bupati Berau meminta kepada seluruh tim percepatan penanganan Karhutla, mulai dari BPBD, TNI, Polri, BMKG, Disdamkarmat. Untuk melalukan koordinasi Segera dalam mempercepat penindakan di lapangan.
“Tolong semua pihak untuk berkoordinasi dan juga melakukan tindakan cepat dalam mengatasi kebakaran, karena ini sangat penting.”tegasnya.
Peringatanpun juga disampaikan ke pihak-pihak perusahaan yang selama ini beroprasi di wilayah sekitar kebakaran yang terjadi. Karena disinyalir, selama kejadian kebakaran berlangsung, terlihat pihak terkait kurang aktif dalam membantu pemadaman. Dan ini terkonfirmasi oleh Bupati Sri Juniarsih.
Adapun, hal ini dikaitkan dengan hak konsesi lahan yang diberikan pemerintah. Forkopimda yang terdiri dari,Bupati Berau, Wakil Bupati, Kepala BPBD, Ketua DPRD, Dandim, Kepala Kejaksaan Negripun meminta secara tegas keikutsertaan perusahaan dalam melakukan tindakan pencegahan sampai penindakan pemadaman Karhutla di wilayah masing-masing.
“Kalian mencari uang disini, tolong lebih peka dan kerjasamanya. Jangan Cuek atas keadaan darurat Kali ini,”ujarnya Salah satu Pimpinan Rapat.
Pihak Forkopimda berharap semua pihak saling mengingatkan, Dan memberikan sosialisasi dampak dari kondisi ekstrim ini. Salah satunya melakukan pembakaran hutan segara sengaja.
Bahkan ancaman pidana langsung datang dari kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto. Jelasnya, Jika melakukan sesuatu yang merugikan, ada unsur pidana yang akan menanti pelaku pembakaran lahan serta hutan. Yakni UU PPLH no 32 tahun 2009 dengan penjara 3 tahun Maksimal 10 tahun. dan denda paling banyak 10 Miliar.
“Tak ada kompromi, jika pelaku tertangkap, kami akan proses dengan fakta dan data dilapangan,”tandas Kapolres.–(*F)
















