ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (12/07/2026) — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tarif layanan kesehatan rumah sakit. Pembahasan revisi tersebut saat ini masih berlangsung bersama DPRD Berau.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan usulan revisi dilakukan agar tarif layanan kesehatan dapat diterapkan secara lebih fleksibel dan sesuai dengan klasifikasi rumah sakit yang ada di daerah.
“Kami sudah mengajukan revisi Perda yang ada saat ini, agar tarif layanan kesehatan dapat dipergunakan secara universal untuk masing-masing tipe rumah sakit di Berau,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif layanan kesehatan masih menggunakan nomenklatur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai. Sementara itu, saat ini terdapat beberapa rumah sakit dengan klasifikasi berbeda di Berau, yakni RSUD Abdul Rivai, RS Pratama Talisayan, dan RSUD Tanjung Redeb.
Menurut Lamlay, kondisi tersebut menyebabkan tarif yang tercantum dalam Perda tidak dapat diterapkan secara menyeluruh. Terlebih, RS Pratama Talisayan telah meningkat statusnya menjadi rumah sakit tipe D, sementara RSUD Abdul Rivai merupakan rumah sakit tipe C.
“Karena itu, kami mengusulkan agar nomenklatur tarif diubah berdasarkan tipe rumah sakit, seperti tipe C dan tipe D, bukan lagi menggunakan nama rumah sakit. Dengan begitu, jika ada rumah sakit baru, Perda yang sama bisa langsung digunakan tanpa harus membuat regulasi baru,” jelasnya.
Selain itu, Lamlay menyebutkan kesiapan sarana dan prasarana kesehatan di Berau terus ditingkatkan. Saat ini, pemenuhan alat kesehatan (alkes) dan sumber daya manusia (SDM) telah mencapai sekitar 75 persen.
Ia menambahkan, pada tahap awal operasional, rumah sakit yang tengah dipersiapkan akan langsung membuka layanan utama seperti rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), dan unit perawatan intensif (ICU).
“Persyaratan utama dari Kementerian Kesehatan adalah adanya layanan rawat inap. Untuk layanan poli dan lainnya akan dilengkapi secara bertahap seiring proses perizinan,” tambahnya.
Terkait proses perizinan dan revisi Perda, Lamlay memperkirakan waktu penyelesaian dapat memakan waktu hingga satu tahun, berdasarkan pengalaman sebelumnya. Saat ini, proses perizinan disebut telah mencapai sekitar 50 persen.
“Semua masih berproses di Kementerian Kesehatan. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar layanan kesehatan dapat segera dioptimalkan,” pungkasnya.-(*)
















