Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalPemerintahanPeristiwa

Biaya Visum Kasus Kekerasan Anak Disorot, Aktivis Anak: Ini sudah Menyalahi Pancasila

72
×

Biaya Visum Kasus Kekerasan Anak Disorot, Aktivis Anak: Ini sudah Menyalahi Pancasila

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, NASIONAL – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Afifah Fauzi, mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah saat ini tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk biaya visum pada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk mendorong masyarakat melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

banner 325x300

Pasalnya, visum et repertum merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembuktian hukum, khususnya pada kasus kekerasan fisik maupun seksual yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban.

Sejumlah pihak, termasuk aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA), menilai seharusnya seluruh biaya visum ditanggung oleh negara. Menurut mereka, visum merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi korban dalam memperoleh keadilan.

“Jika biaya visum dibebankan kepada korban, maka proses hukum berpotensi terhambat dan justru merugikan korban, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar salah satu aktivis LPA.

LPA juga menilai, kebijakan tersebut dapat memperlambat pengungkapan kasus kekerasan, mengingat visum memiliki peran krusial dalam mengungkap kebenaran dan menjerat pelaku secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PPPA Afifah Fauzi menyebutkan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa daerah yang tetap menanggung biaya visum, salah satunya di Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan tersebut dikutip dari pemberitaan Kompas Nasional.

Selain itu, Afifah mengklaim pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik kepada 305 kabupaten/kota untuk mendukung layanan visum pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya belum menerima secara rinci daerah mana saja yang mendapatkan alokasi tersebut, namun bantuan nonfisik ini diperuntukkan bagi layanan visum di rumah sakit,” jelas Afifah.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Komisi II Aus Hidayat Nur Apresiasi Kemajuan Pembangunan Kabupaten Berau

Meski demikian, kebijakan ini masih menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kekhawatiran muncul bahwa tanpa jaminan pembiayaan visum dari negara, pengungkapan kasus kekerasan hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
— (*)