ARAHNUSANTARA, BERAU- Berada di ruang Gelar Perkara, Satresnarkoba Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotia berjenis sabu-sabu pada Jumat (25/7/2025).
Hal ini merupakan komitmen kepolisian resor Berau dalam memberantas pengedaran narkotika di wilayah operasinya.
Pengungkapan kasus ini berlangsung selama 3 bulan, mulai dari April sampai Juni 2025, dan saat kegiatan berlangsung, BB yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba sebanyak 0,8kg atau 851,79 gram.
Menurut AKP Agus Priyanto selaku Kasat Resnarkoba, BB seberat 0,8kg ini berhasil menjaring tersangka sebanyak Sembilan dengan kasus yang hampir serupa, diantaranya delapan laki-laki dan satu Perempuan.
Terlihat Proses pemusnahan yang digunakan ialah dengan memasukan sabu kedalam air panas di dalam sebuah wadah (Panci sekali pakai) kemudian diaduk bersama campuran khusus berupa Deterjen, setelah beberapa waktu dan BB larut tercampur, maka air genangan langsung di buang ke kloset kamar mandi.
AKP Agus menerangkan, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), juga pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2). Sesuai perundang-undangan RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat jauhi narkoba, mari hidup sehat untuk masa depan bersama dan anak-anak kita yang lebih baik,” tandasnya.-(*FJR).