ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Dalam upaya masyarakat lingkar tambang dalam menemukan solusi terkait tuntutan tenaga kerja lokal, puluhan pendemo dari berbagai aliansi, melakukan unjuk rasa didepan kantor bupati, pada senin (26/5/2025).
Ada beberapa hal yang disampaikan demonstran, Salah satunya pihak perusahaan PT. PSG mendatangkan para pekerja dari luar daerah tanpa memenuhi akat Hubungan Kerja Langsung (HKL).
Sesuai aturan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(Disnaker-Trans). Hal ini dinilai belum memenuhi standar dan seharusnya belum bisa dipekerjakan pada area Tambang Berau sebelum adanya surat HKL tersebut.
Mereka menuduh bahwa PT.PSG secara sepihak mendatangkan pekerja luar daerah, dan mengancam nasip para buruh lokal, karna dengan banyaknya pekerja luar daerah, pekerja lokal tidak dapat kesempatan untuk berkembang, baik secara individu ataupun kelompok.
Menurut Muhammad Muhlis, sekertaris Ormas Tameng Banua menjelaskan bahwa masyarakat lingkar tambang daerah sambarata saat ingin menyampaikan permasalah ini ke pihak management perusahaan, pihaknya tidak ingin bertemu dengan perwakilan masyarakat, serta terus menganulir jadwal.
“Saat kami ingin menyampaikan keluhan masyarakat lokal. Pihak perusahaan cenderung tutup mata dan telinga akan hal ini. Jadi kami beserta teman-teman pekerja lokal, berinisiatif untuk datang kekantor bupati, Dan menyampaikan permasalahan ini, ” terangnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Muhammad Said, S. H., M. H. Memberikan apresiasi kepada para pendemo yang menyampaikan aspirasinya.
Dalam proses tersebut Said selaku perwakilan pemerintah menerima para demonstran dan melakukan mediasi duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dan pekerja lokal.
Dari serangkaian diskusi yang terjadi, Said dan para pendemo bersepakat untuk melakukan panggilan secara tertulis kepada perusahaan agar dalam waktu kurang lebih satu minggu Pemerintah, pihak perusahaan, juga masyarakat lingkar tambang. Bisa bertemu dalam penyelesaian masalah tenaga kerja ini melalui Hiring.
“Saya selaku perwakilan pemerintah siap memfasilitasi Hiring ini,notulen akan kami buatkan dan akan melayangkan surat undangan hari ini juga, mengingat ini untuk kebaikan seluruh warga kabupaten berau, dan sebagai teguran bagi Perusahaan yang ada, untuk tidak sewenang-wenang kepada pekerja lokal, apa lagi masyarakat lingkar tambang, “tegasnya.
Dalam Peraturan daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 mewajibkan Perusahaan untuk mengisi minimal 80 persen lowongan tenaga kerja lokal dan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Said menambahkan sesuai Perda yang ada, Ini menjadi pegangan pemerintah untuk penerapan kebijakan tenaga kerja lokal tersebut, dirinya juga berharap setelah melakukan hiring antara pihak perusahaan dan tenaga kerja lokal. Ada jalan keluar dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Mediasi nanti kami mengharapkan pihak perusahaan melalui Top Manajemen dan tenaga kerja lokal dapat menyelesaikan masalah ini, demi kebaikan warga Berau dan pihak Tambang sebagai pelaku usaha,” pungkasnya. (*FJR)