ARAHNUSANTARA, TANJUNG BATU – Dinas Perikanan Kabupaten Berau akan segera melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi ini bertujuan menata para pedagang, khususnya pelapak ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Tanjung Batu. Ke depan, para pedagang tersebut diharapkan terpusat dalam satu wadah, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu.
“Hal ini penting. Jika para pelapak tergabung dan berjualan di TPI, maka kami bisa menerapkan perda, termasuk dalam penarikan retribusi,” jelas Yunda.
Ia mengakui, selama ini penerapan perda terkait retribusi belum berjalan maksimal. Kondisi itu disebabkan banyaknya pedagang yang berjualan di luar area TPI sehingga sulit dilakukan penataan maupun pemungutan retribusi.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pedagang ikan, agar dapat menempati lapak yang telah disediakan di TPI. Selain berfungsi sebagai tempat pelelangan, TPI juga akan difungsikan sebagai pasar basah.
Meski demikian, hingga kini belum ada rencana untuk menggabungkan TPI dengan pasar konvensional yang menjual komoditas lain seperti sayur-mayur dan kebutuhan pokok lainnya.
“Belum ada rencana ke sana. Untuk saat ini kami fokus pada pasar ikan terlebih dahulu,”paparnya
Namun melihat lahan TPI yang cukup luas, ke depan pemerintah kemungkinan akan mencoba melakukan ekspansi untuk memperluas aktivitas jual beli,” ujarnya
Melalui keberadaan pasar ikan dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, pemerintah berharap transaksi dapat semakin meningkat, terlebih dengan adanya lapak yang memungkinkan pedagang menjual langsung kepada konsumen.
Dengan langkah tersebut, TPI Tanjung Batu diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).-(*FJR)
















