ARAHNUSANTARA, BERAU- “Jika pemerintah ingin menegakkan Perda Minuman Keras (Miras) penegakkan dan aksi nyata harus berjalan,”
Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, tentang larangan miras atau minuman beralkohol menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Tak terkecuali Wakil ketua Dua DPRD Berau Hj. Sumadi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu, dirinya menjelaskan, terkait maraknya peredaran minuman keras. Juga menurutnya kajian kajian harus dilakukan dalam upaya menekankan aturan miras yang sudah 15 tahun terbit ini.
“Untuk saat ini, Perda nomor 11 tahun 2010 ini sebaiknya perlu di kaji ulang. Mungkin ada penambahan poin penegakan pasal atau sangsi pelanggaran ketat.”tuturnya.
Bak niat yang setengah-setengah, Perda yang ada saat ini dinilai sumadi sudah tidak efektif dan cenderung mudah dilanggar dengan banyak celah.
Untuk itu dalam menjaga marwah pemerintah, pihak legislatif dan eksekutif harus berani mengambil tindakan.
Menurutnya hal yang kurang relevan pada Perda ini merujuk pada regulasi peredaran minuman yang hanya dapat beredar di hotel berbintang lima. Tetapi sampai saat ini berau masih belum mempunyai spesifikasi hotel tersebut.
“Harus tegas, jika memang ingin ada perubahan signifikan, disertai dengan aksi nyata di lapangan.”tutupnya.-(*FJR) (ADV)
















