ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Rapat Paripurna DPRD Berau Dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah terkait APBD 2026 telah dibacakan oleh Bupati Berau Senin (24/11/2025).
Dalam penyampaian ini dihadiri oleh Pejabat struktural Pemerintah, kepala OPD, dan seluruh anggota Fraksi DPRD Berau.
Hal ini juga sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam menentukan APBD agar dapat mengakomodir agenda pembangunan yang di tetapkan.
Bupati Berau Sri juniarsih menjelaskan imbas dari pemotongan Dana Transfer Daerah sangat berdampak bagi daerah, terutama perencanaan pembangunan di periode 2026 mendatang.
Hal ini sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Indonesia S-62/PK/2025 tentang penyampaian alokasi transfer anggaran tahun 2026.
Ini dibuktikan dengan berkurangnya dana transfer daerah-daerah tak terkecuali kabupaten Berau, menurut nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Berau melalui KUA dan PPAS, jumlah yang awalnya 4,1 Triliun turn menjadi 2,7 Triliun, yang berarti turun sekitar 1,4 Triliun.
Dengan begini pembagian dana transfer mulai dari tingkat Kabupaten ke desa mengalami penurunan yang signifikan, sehingga bupati meminta untuk setiap kepala pemerintahan sampai turunannya harus cermat dalam menentukan pengelolaan anggaran.
“Komitmen harus tetap berjalan dan juga saya meminta untuk para pejabat wilayah harus cermat dan tepat dalam melihat apa saja yang menjadi prioritas pembangunan. Agar tepat guna,”jelasnya.
Dirinya juga mengajak semua pihak agar selalu memegang amanah dalam mengelola anggaran, mesti demikian ditengah keterbatasan yang ada, Sri Juniarsih optimis akan mewujudkan kabupaten yang maju dan unggul.-(*FJR)
















