ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Remisi kembali dilakukan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB di lingkup binaannya dalam menyambut Hari Raya Natal di akhir tahun 2025 ini.
Untuk ketentuannya, warga binaan harus berkelakuan baik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Rutan.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 21 Tahun 2022 terkait pemasyarakatan mengenai syarat dan ketentuan warga binaan dalam mendapatkan remisi.
Ada 41 warga binaan yang mendapat remisi kali ini, dan menurut informasi pengurangan masa tahanan ini akan diberikan pada tanggal 27 nanti, berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Pengamanan Rutan Danur Tri Gonggo via Whatsapp. Senin (15/12/2025).
“Akan tetapi warga binaan tidak serta merta mendapatkan remisi tetap harus mengikuti ketentuan yang ada,”ujarnya.
Dirinya menegaskan selama periode waktu berjalan dari tanggal pengumuman remisi sampai hari diberikannya remisi, warga binaan tersebut terbukti melakukan pelanggan berat, maka remisi ini tidak jadi berlaku.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada warga binaan yang menjadi target remisi kali ini, wajib berkelakuan baik, agar peluang pemotongan masa tahanan ini berlaku.-(*FJR)
















