Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Rektor UMB Dukung Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

28
×

Rektor UMB Dukung Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terus bergulir. Setelah sebelumnya Organisasi Masyarakat (Ormas) dipertimbangkan untuk mendapatkan izin tersebut, kini giliran Perguruan Tinggi (PT) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masuk dalam wacana tersebut.

Menanggapi usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, Rektor Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), Muhammad Bayu, menyambut baik peluang tersebut.

Example 300x600

Menurutnya, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tidak akan menggeser fungsi utama universitas sebagai lembaga pendidikan, melainkan justru dapat meningkatkan kualitas pengelolaannya.

“Jika universitas diberikan izin tambang, maka akan ada tambahan sumber pendanaan untuk operasional kampus. Ini bisa mengurangi ketergantungan pada biaya yang berasal dari mahasiswa,” ujar Bayu.

Ia juga menekankan bahwa izin ini bisa memberi manfaat lebih luas bagi mahasiswa, terutama sebagai sarana praktik bagi program studi terkait.

Dengan adanya lahan tambang sendiri, mahasiswa dapat mempelajari langsung cara pengelolaan pertambangan yang benar dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Namun, Bayu menegaskan bahwa pemberian izin WIUPK kepada perguruan tinggi tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya universitas yang berada di wilayah tambang dengan akreditasi minimal “Baik Sekali” serta memiliki program studi yang relevan dengan pertambangan yang seharusnya memenuhi syarat.

“Perguruan tinggi yang menerima izin harus memiliki program studi yang berhubungan langsung dengan pertambangan, seperti Teknik Pertambangan, Teknik Lingkungan, dan disiplin ilmu terkait lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses perizinan ini tentu tidak mudah dan harus melalui berbagai tahapan serta persyaratan ketat.

“Kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum izin ini diberikan,” pungkasnya.(ran)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *