ARAH NUSANTARA,TANJUNG REDEB – Ketiadaan subsidi pupuk bagi sektor perkebunan di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Hingga kini, petani komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kakao belum tersentuh kebijakan subsidi pupuk pemerintah, yang dinilai lebih berpihak pada sektor pangan strategis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini, saat ditemui di Kantor Disbun Berau beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan bahwa Dinas Perkebunan tidaku pernah menerima alokasi subsidi pupuk, baik untuk sawit maupun kakao.
Menurut Lita, kewenangan subsidi pupuk berada di bawah Dinas Pertanian melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sementara itu, kebijakan subsidi pupuk nasional saat ini difokuskan pada komoditas pangan utama seperti padi dan jagung, guna menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kalau bicara subsidi pupuk, itu kewenangan Dinas Pertanian. Untuk perkebunan sangat terbatas. Kakao saja yang masih memungkinkan, itu pun tidak selalu dapat.
Tahun lalu kami bahkan tidak kebagian,” ujar Lita.
Ia menjelaskan, kakao menjadi satu-satunya komoditas perkebunan yang secara regulasi masih berpeluang menerima subsidi pupuk. Namun dalam praktiknya, realisasi bantuan tersebut kerap terpinggirkan akibat prioritas pemerintah pusat yang lebih condmasukuu sektor pangan.
Ketimpangan kebijakan tersebut semakin terasa pada komoditas kelapa sawit.
Lita menegaskan, sawit sama sekali tidak masuku dalam skema subsidi pupuk pemerintah. Peran Dinas Perkebunan terhadap komoditas ini terbatas pada pembinaan, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani.
“Untuk sawit, tidak ada subsidij pupuk sama sekali. Kami fokus pada peningkatan kualitas SDM petani melalui pelatihan dan penyuluhan agar pengelolaannya lebih intensif dan efisien,” jelasnya.
Sebagai alternatif di tengah keterbatasan dukungan input produksi, Disbun Berau mendorong skema kemitraan plasma bagi petani sawit swadaya yang terkendala permodalan. Skema ini membuka peluang kerja sama antara petani dan perusahaan perkebunan, baik melalui plasma inti maupun plasma non-inti.
Lita menerangkan, perusahaan perkebunan dengan luasan minimal 66 ribu hektare memiliki kewajiban menyediakan 20 persen lahan untuk plasma inti bagi masyarakat sekitar.
Sementara petani yang telah memiliki lahan, namun kekurangan modal, dapat difasilitasi masuk dalam skema plasma swadaya melalui koperasi.
“Petani bisa kami fasilitasi. Lahan dan calon petani ditetapkan melalui SK Bupati sebagai CPCL. Kerja sama kemudian dituangkan dalam MoU dan perjanjian kerjasama (PKS) , karena pengelolaannya dilakukan melalui koperasi,” paparnya.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam kebijakan subsidi pertanian. Sektor perkebunan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah masih belum memperoleh dukungan setara dari pemerintah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan berharap ke depan ada peninjauan ulang kebijakan subsidi pupuk, agar pembangunan sektor pertanian dan perkebunan dapat berjalan lebih berimbang dan berkeadilan, khususnya bagi petani sawit dan kakao di Kabupaten Berau.-(*)
















