Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomiKaltimKesehatan

Pengalihan Iuran JKN ke Daerah Dinilai Bebani Fiskal

54
×

Pengalihan Iuran JKN ke Daerah Dinilai Bebani Fiskal

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, KALTIM (10/04/2026) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan pengalihan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang direncanakan mulai berlaku pada Mei 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tentang optimalisasi kepesertaan JKN.

banner 325x300

Melalui kebijakan ini, pembiayaan peserta JKN yang sebelumnya ditanggung pemerintah provinsi akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota.

Dampaknya, pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran untuk menanggung beban iuran JKN masyarakat agar dapat memenuhi kuota Redistribusi ini.

Di Kabupaten Berau sendiri, tercatat sebanyak 4.194 jiwa peserta JKN yang mengalami redistribusi jaminan. Jumlah ini menjadi yang terkecil dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban fiskal daerah secara signifikan. Pasalnya, Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah pengalihan peserta terbesar, yakni mencapai 49.742 jiwa.

Menurutnya, kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada pemenuhan hak kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah diterapkan Pemerintah pusat.

Ia menekankan perlunya kajian mendalam agar kebijakan tersebut tidak mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.-(*FJR)

BACA JUGA:  Dihadiri Ribuan Jamaah, DPRD Apresiasi Kegiatan Bulan K3 Sebagai Penambah Literasi Agama