ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Berkaitan dengan lewatnya Lowbed Trailer yang membawa Heavy Duty Truck (HDT) melewati jembatan sambaliung, Sempat membuat masyarakat geger beberapa waktu lalu.
Atas hal tersebut spekulasi masyarakatpun bermunculan, banyak dari netizen berkomentar jika jembatan tersebut sering dilintasi kendaraan pembawa alat berat atau Overload, maka struktur jembatan akan mengalami masalah dan memperpendek umur konstruksi.
Saat dihubungi oleh awak media via whatsapp ARAHNUSANTARA. NET, Noor hasani Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan hal tersebut (22/6/2025).
Dirinya menerangkan secara tertulis terkait kendaraan Overloading (ODOL) yang melewati jembatan Sambaliung sudah sering terjadi.
Secara aturan hal ini merujuk pada kendaraan over dimension, dan beberapa regulasi yang berlaku seperti: Batasan dimensi dan muatan, yang mengatur batas dimensi dan muatan serta telah di tetapkan pemerintah, termasuk panjang, tinggi, Lebar dan berat muatan. Kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 : untuk mengatur dan melakukan pengawasan muatan angkutan barang, serta penyelenggaraan uji berat kendaraan bermotor di jalan.
Noor berujar bahwa alat berat yang melewati jembatan tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar aturan batasan muatan.
“Ini jelas sekali telah terjadi pelanggaran oleh pihak pengelola tambang, apapun alasannya bahwa tidak boleh truck HD yang di khusukan untuk industri Pertambangan melewati jalan umum,”tegasnya.
Terkait pengawasan jembatan sambaliung, hasani mengatakan ini merupakan jalan provinsi dan otomatis pengawasan struktur jembatan juga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan inspeksi.
Dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan tindakan preventif untuk melihat serta menindak segala kemungkinan pelanggaran mengenai (ODOL) yang terjadi di jalan dan jembatan.
Dan juga kewenangan dalam menindak overloading ini bisa dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perhubungan, jadi saat ada pelanggaran dilapangan PPNS yang ada bisa langsung melakukan pengecekan sesuai regulasi yang ada, (Penegakan UU Kementerian Perhubungan).
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bisa dilakukan oleh PPNS Dishub jika pas kejadian anggota PPNS kami dilokasi dan melakukan pengintaian sesuai Informasi dari Masyarakat,”tandasnya.-(*FJR)