ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Penyerahan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengoptimalkan potensi sektor perikanan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Abdul Majid, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, menyampaikan bahwa pengelolaan TPI Tanjung Batu kini resmi dijalankan oleh UPT TPI Sambaliung. Hal tersebut disampaikan Frederik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Frederik menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai pelaksana pengelolaan dilakukan menyusul adanya kekosongan pengelola di TPI Tanjung Batu sebelumnya. Sejak Oktober 2025, UPT TPI Sambaliung mulai menjalankan fungsi pengelolaan dengan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 yang hingga kini masih berlaku.
“Secara potensi, TPI Tanjung Batu sangat besar. Sejumlah fasilitas dapat dimanfaatkan dan disewakan kepada nelayan, seperti peti ikan dan sarana penunjang lainnya,” ujar Frederik.
Potensi tersebut tercermin dari capaian PAD pada tahun 2025. Dari target awal sebesar Rp20 juta, realisasi pendapatan mencapai Rp54 juta atau sekitar 115 persen dari target yang ditetapkan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa TPI Tanjung Batu memiliki prospek yang sangat menjanjikan sebagai sumber PAD daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Frederik menegaskan bahwa pengelolaan TPI Tanjung Batu tidak terlepas dari kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya terkait mekanisme pembagian PAD.
Dalam skema tersebut, pembagian PAD ditetapkan sebesar 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten Berau dan 30 persen untuk Pemerintah Provinsi. Seluruh pendapatan terlebih dahulu disetorkan ke kas daerah sebelum dibagikan sesuai porsi yang telah disepakati.
“Walaupun pengelolaan dilakukan oleh kabupaten, mekanisme tetap mengikuti aturan. PAD masuk ke kas daerah terlebih dahulu, kemudian dibagi sesuai ketentuan,” terangnya.
Frederik juga memaparkan bahwa fasilitas bersifat permanen, seperti bangunan dan lahan TPI, masih menjadi objek kerja sama dengan pemerintah provinsi.
Sementara fasilitas nonpermanen atau mobile, seperti cold box dan timbangan, sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten.
Kendati mencatatkan capaian positif, Frederik mengakui masih terdapat kekurangan fasilitas penunjang di TPI Tanjung Batu. Hingga kini, fasilitas penting seperti pabrik es, Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN), serta unit pengolahan hasil perikanan belum tersedia.
“Tiga fasilitas ini merupakan daya tarik utama sebuah TPI. Jika tersedia pabrik es, SPDN, dan pengolahan ikan, maka aktivitas nelayan akan terpusat di sini, yang tentu berdampak pada peningkatan PAD,” ungkapnya.
Sebagai langkah pengembangan ke depan, UPT TPI Sambaliung merencanakan penambahan fasilitas pendukung, seperti lantai jemur ikan, serta membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga untuk pembangunan pabrik es. Pemerintah daerah akan menyiapkan lahan, sementara investor membangun dan mengelola fasilitas melalui skema bagi hasil.
“Lahannya sudah tersedia. Kami dorong investasi dan mempermudah prosesnya. Yang terpenting, ekonomi nelayan bergerak dan daerah memperoleh manfaat secara berkelanjutan,” pungkas Frederik.
Dengan diserahkannya pengelolaan TPI Tanjung Batu kepada UPT TPI Sambaliung, Pemerintah Kabupaten Berau optimistis sektor perikanan pesisir akan semakin berkembang dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah sekaligus penopang PAD yang berkelanjutan.-(*FJR)
















