ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB, Dalam memenuhi pemekaran Daerah baru dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) maka di rilislah beberapa nama Dari pembentukan Kabupaten baru.
Kabupaten Beraupun tidak ketinggalan, dari usulan Kabupaten kota yang berjulukan Bumi Batiwakkal ini akan dimekarkan menjadi dua, yaitu Kabupaten Berau Pesisir Selatan (BPS).
Informasi tambahan, terdapat 32 calon Daerah Otonomi Baru (DOB)., yang dinilai layak di mekarkan, hal ini berdasarkan kajian Kemendagri sesuai UUD nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana mencakup poin dasar pengajuan DOB dari Pemerintah Daerah dalam mengajukan pemekaran.
Di temui awak media Asisten 1 Hendratno membenarkan hal tersebut, sesuai edaran yang masuk dari Kemendagri, Berau Pesisir Selatan, Sudah memenuhi syarat salah satunya, mempunyai 5 kecamatan yang dapat berkembang yaitu: Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-biduk.
Menurut Hendratno usulan BPS ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik dan pemerataan wilayah Pesisir.
“Memang selama ini kita melihat daerah pesisir ini mempunyai potensi yang sangat besar, namun karna APBD daerah yang memang harus di lakukan pemerataan se-13 kecamatan, jadi belum maksimal. Dan harus bertahap dalam realisasinya, seperti layanan dasar daerah,” Ungkapnya.
Ini tercantum kembali pada UUD no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mencakup 6 dasar wajib Pelayanan Dasar: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Saat ini, realisasi pemekaran Kabupaten Berau Raya masih tertunda karna menunggu Moratorium (penyesuaian kebijakan) dari Pemerintah pusat.
Menurut asisten 1 ini. Dalam masa pending seperti sekarang, pemerintah dan DPRD Harus terus mempersiapkan berbagai administratif, sebagai langkah antisipasi jika penyesuaian kebijakan tersebut di cabut kedepannya.
“Tetap, meski rencananya pemekaran Berau ini dapat dukungan dari berbagai pihak, tetap implementasinya masih menunggu pemerintah pusat mengenai keputusan pemekaran daerah.” pungkasnya. (*FJR)