Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaKaltim

Lonjakan Tagihan Air PDAM Awal 2026, Ini Penjelasan Resmi PDAM Berau

88
×

Lonjakan Tagihan Air PDAM Awal 2026, Ini Penjelasan Resmi PDAM Berau

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, BERAU – Memasuki awal tahun 2026, masyarakat Kabupaten Berau dihebohkan dengan lonjakan pembayaran tagihan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai cukup signifikan.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

banner 325x300

Sejumlah pelanggan mengaku harus membayar tagihan air yang jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media mendatangi Kantor Pusat Pelayanan PDAM Kabupaten Berau di Jalan Raja Alam I (Kilo 5) guna meminta penjelasan teknis terkait fenomena tersebut.

Ditemui di lokasi, Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa pada awal Desember 2025 pihaknya telah mengerahkan seluruh tim pencatat water meter untuk melakukan pendataan sekaligus komunikasi langsung kepada pelanggan yang tercatat memiliki pemakaian air jauh di atas rata-rata, bahkan mencapai ratusan meter kubik.
“Langkah ini kami lakukan karena ditemukan adanya lonjakan pemakaian yang tidak wajar,” jelas Rudy.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab utama tingginya pemakaian air adalah adanya pelanggan yang membagikan aliran air PDAM ke rumah tetangga. Praktik tersebut menyebabkan kubikasi pemakaian tercatat tinggi pada satu meteran, sehingga berdampak langsung pada lonjakan tagihan.

“Menurut Peraturan Daerah, hal ini tidak diperbolehkan. Satu sambungan rumah tidak boleh membagi air ke dua atau tiga rumah lain. Akibatnya, pemakaian kubikasi menjadi sangat tinggi dan pelanggan merasa terbebani karena tarif progresif berlaku,” tegasnya.

Rudy menambahkan, tarif progresif akan dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian di atas 100 meter kubik. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang mendorong PDAM daerah melakukan penyesuaian tarif berdasarkan prinsip Full Cost Recovery (FCR), yakni penetapan batas tarif bawah dan tarif atas.

Ia juga menyampaikan bahwa tarif air PDAM Kabupaten Berau saat ini masih tergolong paling rendah di Kalimantan Timur, yakni sebesar Rp5.700 per meter kubik. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain yang telah menerapkan tarif di atas Rp10.000 per meter kubik.

BACA JUGA:  DPRD Berau Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa Terkait Isu Daerah Prioritas, Yakni Pendidikan dan Pertambangan

“Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, PDAM daerah memang diwajibkan melakukan pemulihan biaya operasional melalui penyesuaian tarif. Ini bukan kebijakan sepihak, melainkan amanat regulasi yang harus dilaksanakan,” pungkas Rudy.

PDAM Berau pun mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak serta tidak melakukan pembagian sambungan air yang melanggar ketentuan, guna menghindari lonjakan tagihan di kemudian hari.-(*FJR)