Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaDPRDPemerintahan

Lahan KBK Penghambat Perkembangan Desa, DPRD Dorong Pemanfaatan Lahan Harus ke Masyarakat Langsung

173
×

Lahan KBK Penghambat Perkembangan Desa, DPRD Dorong Pemanfaatan Lahan Harus ke Masyarakat Langsung

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Berkaitan dengan sistem tata ruang dibeberapa desa daerah Kabupaten Berau. Menjadi polemik dan harus menemui jalan keluar.

Masalah ini adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dinilai sebagian orang perlu perhatian. Karna pemanfaatan ruang di desa sangat terbatas dan juga tidak mempunyai areal publik.

banner 325x300

Untuk itu DPRD telah menggelar rapat Internal untuk melakukan Revisi Undang-undang terkait hak guna RTRW ini.

Dampak signifikan dari tidak adanya areal publik membuat pembangunan akses jalan menjadi terganggu karna status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Berau Rahman saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi Partai PKS ini menjelaskan banyak lahan berstatus KBK ini membuat masyarakat terutama di pedesaan yang ingin membuka lahan untuk bercocok tanam tidak bisa dilakukan.

“Belum lagi masalah tidak adanya sertifikat tanah secara pribadi. Padahal mereka sudah bermukim sejak lama, bahkan sampai beranak pinak di daerah tersebut.”jelasnya.

Apa lagi hal ini sering terjadi di pemukiman transmigrasi yang membuat pembangunan pasilitas desa dan pengembangan terhambat.

Untuk itu Rahman mendorong Pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya membebaskan lahan atau hibah tanah ke masyarakat desa sebagai bentuk dukungan akan kemandirian desa terutama proyeksi untuk penguatan ketahanan pangan daerah.-(*FJR/ADV)

BACA JUGA:  Kejari Musnahkan Barang Bukti Dari Berbagai kasus, Sumadi: Perlunya Pendidikan Agama Sejak Dini