Masuknya sejumlah ritel nasional ke Kabupaten Berau dinilai berpotensi mematikan usaha kecil seperti warung lokal dan tradisional. Karena itu, regulasi terkait keberadaan ritel modern dinilai perlu diperjelas, terutama mengenai jam operasional.
Legislator Fraksi Gerindra Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai persaingan antara ritel besar dan usaha kecil semakin timpang, khususnya di wilayah pedesaan. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan belum adanya aturan yang tegas terkait waktu operasional di lapangan.
Sutami mencontohkan beberapa gerai ritel yang beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Kondisi ini membuat warung-warung kecil kesulitan bersaing karena baru bisa membuka usaha setelah ritel tersebut tutup.
“Ada ritel yang buka dari jam enam pagi sampai sebelas malam. Sementara warung kecil baru buka setelah itu. Tentu mereka tidak punya peluang bersaing,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Berau diminta segera merumuskan regulasi jam buka ritel modern agar tercipta keadilan bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pembatasan jam operasional dapat memberikan ruang usaha bagi warung lokal untuk tetap bertahan.
“Idealnya ritel buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam. Ini akan memberi kesempatan warung kecil tetap mendapat pelanggan,” tegasnya.
Selain pengaturan jam buka, Sutami juga mengusulkan agar ritel nasional diwajibkan menyediakan rak khusus produk UMKM Berau. Dengan begitu, ritel modern dan pelaku usaha kecil dapat saling mendukung secara positif.
Ia berharap pemerintah daerah tidak menyepelekan persoalan ini karena dominasi ritel modern dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat jika tidak segera diantisipasi. -(*FJR/ADV)
















