Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKaltimPemerintahan

Implementasi Janji Politik Gratispoll, Provinsi Kalimantan Timur Susul Program Pemutihan Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat Dan Ketentuannya.

142
×

Implementasi Janji Politik Gratispoll, Provinsi Kalimantan Timur Susul Program Pemutihan Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat Dan Ketentuannya.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut merupakan salah satu program Gratispol yang sebelumnya di Usung oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud dan diimplementasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Se-Kalimantan Timur.

Example 300x600

Program ini pun menyusul dari beberapa Provinsi yang sudah melaksanakannya seperti provinsi Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah, provinsi Banten, provinsi Sulawesi Tengah, dan terakhir provinsi kalimantan Timur.

Dikonfirmasi oleh awak media, Sarah A. K. Ranteupa selaku PLO Unit Pelaksana Teknik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Induk Berau menyebut program tersebut akan berjalan selama 3 bulan yakni sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

terdapat beberapa poin dalam program tersebut yakni Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dalam artian itu bebas dari Tunggakan di tahun sebelumnya, sehingga hanya perlu membayar pada tahun berjalan saja. Semisal Pajak mati sejak 3 tahun, maka 2 tahun sebelumnya akan dibebaskan,” jelasnya.

Kemudian, Pembebasan Tunggakan Denda PKB. Dijelaskannya, komponen pajak terbagi menjadi dua yakni Pokok dan Denda. Sehingga Denda PKB untuk tunggakan dan tahun berjalan akan dihapuskan. Namun tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau Ex Dump/lelang yang belum terdaftar.

“Jadi semisal jatuh temponya pada Januari 2025 nah ini kan sudah lewat 3 bulan itu juga tidak perlu membayar denda. Jadi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk yang jatuh temponya sudah lama maupun baru jatuh tempo, dendanya semakin hapuskan,” terangnya.

Ia menerangkan pembayaran tunggakan PKB tersebut dapat dilakukan melalui seluruh Samsat yang ada. Baik Samsat Induk maupun Samsat Pembantu, selain itu pembayaran juga dapat dilakukan melalui beberapa payment point di Bank Kaltim serta dapat melalui Bis Samsat Keliling.

“Bisa juga melalui E-SAMSAT atau pembayaran online seperti melalui Tokopedia dan beberapa aplikasi Mobile Banking. semua sistemnya sudah terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, Masyarakat Kabupaten Berau nampak antusias menyambut program tersebut, hal ini terbukti dengan membeludaknya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor UPTD SAMSAT Induk Berau.

“Apalagi ini hari pertama kerja ya, jadi banyak yang masa jatuh temponya itu pada saat cuti bersama sehingga baru bisa membayar hari ini. Ditambah lagi dengan adanya program pemutihan ini sehingga membuat antusiasme masyarakat jadi lebih tinggi,” katanya.

Namun, dijelaskannya pihaknya kerap kali terkendala dengan persepsi masyarakat mengenai program pemutihan tersebut, sebab kerap kali ada masyarakat yang menganggap melalui program tersebut masyarakat tidak perlu membayar tunggakan sama sekali.

Sehingga ia kembali menegaskan bahwasanya dalam program tersebut, Pemutihan atau Pembebasan hanya dilakukan pada tunggakan di Tahun sebelumnya saja. Sehingganya masyarakat tetap harus membayar Pajak Kendaraan pada Tahun yang sedang berjalan. “Terkadang ada yang salah paham lah jadi kita perlu luruskan dan sampai kan kembali,” sambungnya.

Selain itu, dalam program tersebut juga terdapat poin Bebas BBNKB Ke II atau Pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Item selanjutnya yakni Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), “ini berlaku juga baik pajak tahunan dan balik nama, yang dihapuskan itu hanya dendanya. Jadi Pokok SWDKLLJ yang merupakan wewenangnya Jasa Raharja itu tetap ada. Tetapi denda tahun sebelumnya dihapuskan sehingga hanya perlu membayar denda pada tahun berjalan saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam brosur juga tertulis poin yakni “Tidak Termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Seperti Plat Nomor/TNKB dan STNK”. Dijelaskannya. Hal tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), oleh karenanya masyarakat tetap harus membayar material STNK dan Plat Nomer kemudian jika balik nama maka perlu membayar Material atau Proses BPKB.

“Nah ini yang kadang juga jadi salah paham di Masyarakat, sehingga kita cantumkan di brosur harapannya masyarakat bisa mengerti,” lanjutnya.

Kemudian, Sara menjelaskan terkait dengan persyaratan pengurusan merupakan kewenangan kepolisian, namun secara umum untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak perlu membawa STNK dan KTP.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin bertanya lebih lanjut mengenai program pemutihan tersebut. Pihaknya membuka beberapa layanan komunikasi. Dapat melalui Instagram @uptdpprdbapendaberau dan Call Center WhatsApp, Selain itu masyarakat juga dapat datang secara langsung ke Kantor UPTD SAMSAT Induk Berau.

Melalui program tersebut, dirinya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Berau dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat waktu pelaksanaan program pemutihan tersebut juga hanya berlangsung selama 3 Bulan.

“Harapannya melalui program ini juga pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo lama itu bisa keluar semua sehingga ini perlu dimanfaatkan untuk sebaik-baiknya,” kuncinya. (*FJR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *