Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik hingga 13 Persen

51
×

Harga Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik hingga 13 Persen

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA, NASIONAL (09/04/2026)- Pemerintah mengizinkan adanya penyesuaian harga tiket pesawat domestik dengan kenaikan maksimal hingga 13 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional maskapai, terutama akibat lonjakan harga avtur di pasar global.

banner 325x300

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Kenaikan harga avtur sejak awal April 2026 memberikan tekanan signifikan terhadap industri maskapai, sehingga diperlukan penyesuaian tarif.

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kenaikan harga tiket agar berada di kisaran 9 hingga 13 persen guna menjaga keterjangkauan bagi masyarakat. Langkah ini juga diiringi dengan sejumlah kebijakan mitigasi, seperti pemberian insentif pajak dan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Selain itu, pemerintah memberikan dukungan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket kelas ekonomi, serta pembebasan bea masuk dan suku cadang pesawat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban maskapai sekaligus menahan lonjakan harga tiket agar tidak terlalu tinggi.

Walaupun kenaikan harga tidak dapat dihindari, pemerintah menegaskan bahwa upaya pengendalian tetap dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau di tengah kondisi global yang tidak menentu. (*FJR)

BACA JUGA:  Tiket Bandara Kalimarau Nyaris Penuh Sejak Pertengahan Ramadan, DPRD Berau Soroti Sistem Booking dan Kesiapan Layanan