ARAHNUSANTARA- Awal Mei hingga awal Juni 2025 ini, ada enam kasus fenomenal dan ditangani Polres Berau. Mengapa fenomenal? Karena kasus yang ada merupakan kasus menonjol bahkan viral di sosial media.
Kasus ini menurut polres juga menyinggung kasus kemanusiaan yang menyasar korban dan membuat trauma sampai saat ini.
Sempat viral si sosial media, Kasus pemerkosaan di Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, karna viral hingga memudahkan pihak kepolisian meringkus tersangka. Kemudian 3 kasus pencabulan yang ternyata tersangka merupakan ayah kandung, ayah tiri dan guru ngaji.
Adapun kasus pembunuhan berencana di Kampung Tubaan Kecamatan Tabalar, yang ternyata pelaku ini merupakan paman dari korban, Pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati mendapatkan perlakuan kasar, dan dendam karna motornya pernah ditabrak dan dilindas oleh mobil milik korban.
Dan kasus terakhir yang cukup menyita perhatian masyarakat, adalah pembakaran di beberapa lokasi yang diduga sengaja dilakukan oleh dua tersangka, lantaran hanya ingin dilihat sebagai relawan pemadaman yang berkinerja baik, dan segera diangkat sebagai P3K.
Rilis kasus ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman didampingi Kanit Perlindungan Perempuan’dan Anak (PPA) Iptu Siswanto, pada Rabu (4/6/2025) sore. Tersangka dan barang bukti pun dihadirkan dalam rilis kasus ini.
“Semua kasus ini berhasil diungkap dalam jangka waktu sebulan, dan yang terbaru adalah kasus pencabulan guru ngaji yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) siang,” terang Kasat Reskrim Polres Berau dalam rilisnya.
Kanit PPA pun mengimbau masyarakat agar lebih perhatian dengan buah hatinya. Jika ada hal yang dirasa berbeda atau berubah dari kelakuan si anak, maka orangtua harus segera mencaritahu, Kanit (PPA) menegaskan “jangan sesekali mencoba melakukan tindakan asusila atau semacamnya, Karna akan berakibat fatal bagi pelaku maupun korban,”tegas Kanit.
Perlu diketahui, Sampai saat ini ditahun 2025, Sudah sebanyak 15 kasus pencabulan anak dan perempuan yang masih dalam penanganan Polres Berau.
Dari semua pengungkapan kasus yang ada, Para pelaku medapatkan pasal pencabulan,perencanaan pembunuhan, dan pembakaran dengan sengaja, Dengan rata-rata ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.-(*FJR)