ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan mengakses platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
Aturan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan sosial anak.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak di ruang digital memang menjadi hal penting. Namun ia menilai pembatasan secara menyeluruh terhadap akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu dikaji lebih mendalam.
Menurutnya, media sosial juga memiliki sisi positif jika dimanfaatkan dengan baik, terutama sebagai sarana untuk menambah pengetahuan, meningkatkan literasi digital, serta mengakses berbagai informasi pendidikan yang bermanfaat bagi anak.
“Kita tentu sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dari dampak negatif dunia digital. Namun di sisi lain, media sosial juga bisa menjadi sarana positif untuk menambah pengetahuan dan literasi jika digunakan dengan bijak,” ujar Sumadi.
Ia menilai bahwa kunci utama dalam penggunaan media sosial bagi anak bukan semata-mata larangan, tetapi lebih kepada pengawasan serta pendampingan dari orang tua maupun keluarga.
Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mengarahkan anak agar mampu menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Pengawasan orang tua harus menjadi yang utama. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak tetap bisa memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif tanpa harus terpapar dampak negatifnya,” tambahnya.
Sumadi juga menilai pentingnya edukasi literasi digital bagi anak maupun orang tua, sehingga penggunaan teknologi dapat memberikan manfaat bagi perkembangan pendidikan dan wawasan generasi muda.
DPRD Berau berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat nantinya juga diiringi dengan program edukasi dan sosialisasi yang kuat kepada masyarakat, agar perlindungan anak di ruang digital tetap berjalan tanpa menghambat akses mereka terhadap sumber pengetahuan yang bermanfaat.-(*FJR/ADV)
















