ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB (24/03/2026) – Persoalan perizinan pembangunan di atas laut di kawasan Pulau Derawan menjadi perhatian DPRD Berau.
Hingga saat ini, masyarakat dinilai masih menghadapi ketidakpastian dalam mengurus izin, karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Saga, menegaskan bahwa kondisi tersebut menyulitkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan warga setempat yang ingin membangun fasilitas di atas air.
Menurutnya, ketidakjelasan mekanisme perizinan membuat masyarakat berada pada posisi yang serba sulit, karena di satu sisi ingin mengembangkan usaha, namun di sisi lain terkendala aturan yang belum pasti.
“Masyarakat di Derawan ini butuh kepastian. Mereka ingin membangun, tapi izin masih belum jelas karena kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan Derawan sebagai destinasi wisata unggulan tentu membutuhkan dukungan infrastruktur, termasuk penginapan dan fasilitas penunjang lainnya yang sebagian berada di atas laut.
Namun, dengan belum adanya kejelasan regulasi di tingkat daerah, masyarakat terpaksa menunggu atau bahkan menunda rencana pembangunan.
“Ini yang harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai masyarakat terhambat hanya karena persoalan birokrasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Saga juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada kejelasan terkait mekanisme perizinan tersebut, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pembangunan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang tetap memperhatikan aspek lingkungan, mengingat kawasan Derawan merupakan wilayah konservasi yang harus dijaga kelestariannya.
“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini yang harus seimbang,” jelasnya.
DPRD Berau akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat di Pulau Derawan mendapatkan kepastian dalam mengurus izin, sekaligus mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.-(*FJR/ADV)
















