ARAHNUSANTARA, TANJUNG BATU – Dinas Perikanan Kabupaten Berau akan segera melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi ini bertujuan menata para pedagang, khususnya pelapak ikan yang selama ini berjualan di pinggir jalan dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Tanjung Batu. Ke depan, para pedagang tersebut diharapkan terpusat dalam satu wadah, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu.
“Hal ini penting. Jika para pelapak tergabung dan berjualan di TPI, maka kami bisa menerapkan perda, termasuk dalam penarikan retribusi,” jelas Yunda.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Berau Fery Kombong menjelaskan sosialisasi penerapan Perda juga harus dibarengi dengan pendekatan yang persuasif kepada pelaku usaha lapak ikan ini.
Dirinya menekankan koordinasi yang solit antar pemerintah kecamatan dan juga penegak hukum setempat seperti Bhabinkamtibmas untuk pengamanan saat proses berjalannya sosialisasi.
“Jika demikian, pendekatan pihak pemerintah harus dilakukan secara terukur, agar masyarakat pengusaha ikan ini dapat menempati kios yang berada si TPI Tanjung Batu tersebut.”jelasnya.
Fery juga menegaskan. Upaya aturan khusus juga menjadi solusi, dirinya meminta ada aturan yang melarang pelapak ikan sudah tidak boleh berjualan di pinggir jalan. Jika dilakukan pembiaran di khawatirkan akan jadi gejolak di tangan masyarakat.
Ditambah pengawasan secara berkala dalam penegakkan aturan ini menjadi penting, Fery meminta semua pihak harus berperan aktif dalam setiap proses, sehingga terjadinya jual beli terfokus pada satu tempat.
“Terjadinya proses jual beli harus satu pintu. Yakni TPI Tanjung Batu saja,”tegasnya.
Dengan adanya transaksi jual beli melalui satu gerbong ini, tak hanya menjadi ruang publik yang ramai saja, tentu TPI Tanjung Batu yang diisi oleh pelapak ikan dan akan menyumbang retribusi sehingga berimbas pada sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) secara signifikan.-(*FJR/ADV)
















